Covidien-19

Transisi endemik COVID-19, ITB terapkan status terbuka

20 Maret, 2023

ITB mendukung proses transisi menuju endemik COVID-19 dengan menerapkan status “Terbuka” di seluruh lingkungan ITB. Penerapan status terbuka ini mengikuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Status terbuka telah diberlakukan sejak 8 Maret 2023, ketika Surat Edaran Nomor: 457/IT1.B03/HK/2023 diterbitkan. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kegiatan akademik wajib mematuhi protokol kesehatan luring dan gabungan. Dosen, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan mahasiswa yang beraktivitas di lingkungan ITB wajib dalam kondisi sehat.

Selain itu, kegiatan seperti wisuda, dies natalis, orasi, upacara, pemakaman, dan kegiatan lain yang melibatkan pihak luar ITB wajib mendapatkan izin dari pimpinan ITB. Acara sosial budaya yang menggunakan fasilitas ITB juga wajib mendapatkan izin dari rektor, dan semua tamu wajib melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) ITB.

Penerapan surat edaran ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu. ITB berkomitmen untuk menjaga kesehatan sivitas dan komunitas dengan menerapkan strategi yang proaktif, persuasif, terarah, dan terkoordinasi selama masa transisi ini.

Ditulis oleh Reporter Mahasiswa (Janitra Nuraryani, Manajemen 2023)

Events