Inkubator Bisnis Greater Hub, Sekolah Manajemen Bisnis, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), kembali mengadakan sesi inkubasi daring pada tanggal 23 April 2026. Sesi Zoom ini membahas aspek-aspek hukum dasar untuk perusahaan rintisan, termasuk kontrak bisnis, struktur hukum, dan sinkronisasi izin usaha.
Sesi ini menghadirkan praktisi hukum Achmad Billy Zulqiyami, yang menjelaskan bahwa banyak startup tahap awal belum memiliki badan usaha formal, seperti perseroan terbatas (PT). Namun, aspek hukum seperti status badan usaha dan kontrak bisnis merupakan fondasi penting untuk menjalankan bisnis. Menurut Achmad, kontrak tidak hanya berisi ketentuan hukum tetapi juga mendefinisikan kesepakatan komersial antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kontrak bukan hanya dokumen hukum; kontrak juga menguraikan kesepakatan bisnis, menentukan peran, waktu, dan mekanisme pembayaran,” kata Achmad.
Ia juga membahas beberapa jenis perjanjian yang umum digunakan oleh perusahaan rintisan, termasuk perjanjian vendor, layanan, dan usaha patungan. Setiap perjanjian memiliki karakteristik yang berbeda, tergantung pada industri dan model bisnis yang diterapkan.
Achmad menjelaskan persyaratan agar suatu kontrak dianggap sah. Suatu kontrak dianggap sah jika terdapat kesepakatan bersama, para pihak memiliki kapasitas hukum, objek kontrak jelas, dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum.
“Selama keempat elemen ini terpenuhi, kontrak tersebut pada dasarnya sah,” katanya.
Sesi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Salah satu peserta bertanya tentang cara efisien untuk mengelola kontrak dengan ratusan mitra di satu platform. Achmad menyarankan penggunaan kontrak standar yang dapat diterapkan secara seragam di berbagai pihak, asalkan mereka mematuhi prinsip-prinsip kesepakatan bersama.
Melalui sesi ini, para peserta inkubator Greater Hub memperoleh wawasan praktis tentang pentingnya membangun landasan hukum sejak awal agar perusahaan rintisan dapat tumbuh secara lebih berkelanjutan.
