Penting bagi seseorang–apalagi pebisnis–untuk memahami tax planning. Tax planning adalah strategi sistematis oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak secara legal dengan memanfaatkan celah atau ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian diungkap Rizki Cahayanda, CEO Bisnis Best Friend (BBF), sebuah konsultan pajak terkemuka di Indonesia, saat mengisi kuliah tamu Financial Planning pada 22 April 2025 di SBM ITB. Ia mendorong mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memahami pentingnya perencanaan pajak (tax planning).
“Di dunia ini, hanya ada dua hal yang tidak bisa kita hindari: kematian dan pajak,” kata Rizki. “Pajak berkontribusi terhadap sekitar 70% pendapatan negara yang dikumpulkan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang kemudian digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.”
Pajak sendiri terbagi menjadi subjek dan objek. Subjek pajak meliputi orang pribadi, badan usaha, serta warisan yang belum terbagi. Sedangkan objek pajak mencakup berbagai sumber penghasilan seperti gaji, honorarium, usaha, bunga, dividen, sewa, dan capital gain.
“Namun, ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak, seperti warisan, hibah dari keluarga inti, sumbangan, dan prive dari CV,” ujar Rizki.
Rizki menjelaskan bahwa perlakuan pajak bisa menjadi peluang maupun ancaman tergantung strategi yang digunakan. Beberapa cara menghemat pajak pribadi meliputi usaha berbentuk UMKM dengan tarif 0,5%, penghasilan dari jual beli saham, gaji dalam batas tertentu, dividen yang diinvestasikan kembali, serta kepemilikan obligasi, reksa dana, penjualan properti, dan prive dari CV.
Sebaliknya, beban pajak bisa membengkak bila seseorang memiliki gaji besar, membeli emas atau saham non perusahaan terbuka demi capital gain tanpa strategi, menerima dividen tanpa reinvestasi, atau bahkan tidak melakukan tax planning sama sekali. Padahal, menurutnya, strategi pajak yang tepat bisa mengurangi beban secara signifikan tanpa melanggar hukum. Untuk itu Rizki menekankan pentingnya pemahaman dan strategi dalam pengelolaan pajak.
“Melalui tax planning yang tepat, beban pajak yang awalnya bisa mencapai Rp800 juta dapat ditekan hingga hanya 10%-nya secara legal, tanpa harus melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Dengan kegiatan ini, SBM ITB berharap mahasiswa tidak hanya menjadi pelaku ekonomi yang cakap secara finansial, tetapi juga sadar dan bijak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara strategis dan bertanggung jawab.