SBM ITB berkolaborasi dengan PT BOT Finance Indonesia, ntuk mengisi kuliah tamu Financial Planning di Bandung pada Senin (5/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai industri pembiayaan (leasing) sebagai bagian dari sektor jasa keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT BOT Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan hasil kerja sama antara BOT Lease Co., Ltd. dari Jepang dan AJB Bumiputera 1912, yang telah berdiri sejak tahun 1982. Perusahaan ini fokus pada pembiayaan korporasi, khususnya untuk alat berat, mesin, dan kendaraan, melalui skema seperti finance lease dan sale and leaseback. Sejak Juli 2024, perusahaan ini resmi menggunakan nama PT BOT Finance Indonesia.
Eko Pristyantho Imam selaku Branch Manager BOT Finance Indonesia wilayah Bandung memperkenalkan tiga produk utama perusahaan. Mulai dari financial lease (sewa pembiayaan), sales and leaseback (jual dan sewa balik), serta installment financing (pembelian dengan pembayaran angsuran).
“Jika kalian ingin membeli barang second, kami sangat merekomendasi dari leasing. Karena dengan itu pastinya produk tersebut sudah melalui banyak sekali prosedur screening hingga akhirnya kayak untuk diperjual belikan atau dijual,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menjabarkan skema dasar financial lease yang melibatkan tiga pihak utama, yaitu lessee (penyewa), lessor (pemberi sewa/pembiayaan), dan supplier atau dealer. Dalam prosesnya, leasing dimulai dari lessee yang memilih barang dari supplier, lalu mengajukan permohonan pembiayaan kepada lessor. Setelah disetujui dan deposit dibayarkan oleh lessee, lessor membayar langsung kepada supplier, dan barang kemudian dikirimkan ke lessee.
“Dalam hal ini, lessor bertindak sebagai pihak yang membiayai aset untuk digunakan lessee dalam jangka waktu tertentu,” jelas Eko.
Lebih lanjut, terdapat fungsi Collection Unit dalam perusahaan pembiayaan. Fungsi ini mengelola piutang, proses penagihan, hingga penanganan piutang bermasalah. Fungsi penagihan diatur dalam POJK No. 35/2018 dan bertujuan untuk meminimalkan potensi kerugian dari kredit bermasalah.
Kualitas piutang sendiri diklasifikasikan dalam lima kategori: lancar (terlambat <10 hari), perhatian khusus (10–90 hari), kurang lancar (90–120 hari), diragukan (120–180 hari), dan macet (>180 hari). Proses penagihan tidak dilakukan langsung secara paksa, melainkan melalui tahapan. Mulai dari penerbitan surat peringatan, kunjungan dan negosiasi dengan pelanggan, penyerahan atau penarikan unit, hingga penjualan unit pembiayaan.
Jika terjadi gagal bayar, aset akan ditarik dan dijual melalui berbagai cara seperti balai lelang, penjualan bawah tangan, atau direct selling sesuai kesepakatan leasing, setelah sebelumnya dilakukan perhitungan net credit loss/gain untuk mengestimasi potensi pada penarikan aset. Jika hasil penjualan lebih rendah dari sisa kewajiban, perusahaan berhak mengajukan klaim right atas selisihnya.
Sebaliknya, apabila nilainya melebihi, kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada lessee. Dalam kasus tertentu seperti restrukturisasi dan kebangkrutan, proses hukum seperti homologasi atau pailit dapat ditempuh.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya SBM ITB dalam memberikan pemahaman nyata mengenai dunia keuangan kepada mahasiswa, khususnya sektor pembiayaan non-bank yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.