Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan para pebisnis dalam menjalankan usaha adalah pajak. Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap subjek pajak, termasuk oleh badan usaha. Tak heran, Program Studi Sarjana Kewirausahaan SBM ITB, sebagai program yang memiliki prospek mencetak para wirausahawan di masa depan, memasukkan topik perpajakan dalam mata kuliah Business Contract and Law System.

Sebagai bagian dari pemaparan materi perpajakan, MK3201 Business Law and Contract System mengadakan kuliah tamu bertajuk “Business Taxation” yang dibawakan oleh Nurul Ichsan Sujaya. Mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ichsan telah bergelut di dunia perpajakan selama 20 tahun, dengan riwayat pekerjaan meliputi perpajakan korporasi hingga perpajakan publik. Kini, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data KPP Pratama Langsa, Aceh.

Ichsan membuka perkuliahan dengan menjelaskan peranan pajak dalam konteks negara Indonesia. Pada 2021, tercatat 83% sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berasal dari pajak. Melihat besarnya persentase tersebut, tentu subjek pajak perlu menyadari pentingnya membayar pajak dalam rangka menjaga stabilitas negara. Dilansir dari https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu, beberapa contoh pos pengeluaran pajak antara lain untuk kepentingan transfer daerah, pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, bantuan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Berikutnya, Ichsan membahas mengenai siapa saja subjek pajak. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak disebut sebagai wajib pajak. Menurut Pasal 1 (2) UU No. 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Subjek pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan Pasal 1 (6) UU NO. 28 Tahun 2007. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun telah terbentuk sistem yang mumpuni, baru-baru ini terdapat juga rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengusulkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP pribadi. “Usulan tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dengan mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan,” kata Ichsan.

Selain pribadi (perorangan), wajib pajak juga dapat berbentuk suatu badan organisasi tertentu. NPWP badan dapat dibuat dengan menyertakan 3 dokumen:

  1. Akta Pendirian: Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan beserta perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri,
  2. Surat Penunjukan: Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing,
  3. KTP dan NPWP Pengurus sebagai dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan.

Lebih jauh, di era digital ini, NPWP pun dapat didaftarkan secara online dengan mengakses ereg.pajak.go.id/.

Salah satu bentuk dari badan yang merupakan subjek wajib pajak adalah perusahaan. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan peraturan sendiri yang mengatur pajak perusahaan. Pajak perusahaan dapat dibagi menjadi 3 macam:

  1. Pajak Atas Penghasilan Perusahaan: dibayar langsung oleh perusahaan (PPh 25, PPh 29, PPh Final PP 23) dan dipotong oleh pihak lain (final/tidak final PPh 22, PPh 23),
  2. Kewajiban Memotong Pajak Pihak Lain: pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (PPh 21, PPh 23, PPh 26) dan PPN (pajak atas penyerahan barang/jasa kena pajak),
  3. Pajak lainnya: PBB (PBB P2 dikelola DJP, PBB Kota dan Desa dikelola Pemda), Bea Materai, dan Pajak Daerah.

Menurut PPh Final PP 23/2018, orang pribadi memiliki jangka waktu perpajakan selama 7 tahun, sedangkan badan usaha berupa PT, jangka waktu 3 tahun dan CV, Firma, dan Koperasi dengan jangka waktu 4 tahun. Terkait Pajak penghasilan (PPH), badan usaha dikenakan tarif sebesar 22%, dengan pengecualian terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri yang diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E.

Selain PPH, badan usaha juga berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/ penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.

Ichsan juga membahas topik menarik terkait pajak yang dikenakan bagi platform e-commerce (digital). Sejarah pajak e-commerce di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Lebih jauh, dalam PMK 48/PMK.03/2020, dijelaskan bahwa barang dan jasa digital yang dikenai pungutan adalah seperti layanan streaming film, streaming musik, benda dalam permainan online, aplikasi pusat, dan panggilan video berbayar.

Sebagai penutup, Ichsan memberikan tips apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi para mahasiswa terkait penanganan pajak. Dia menganjurkan dilakukannya tax planning, suatu upaya wajib pajak untuk mendapat penghematan pajak atau tax saving melalui prosedur penghindaran pajak atau tax avoidance dengan secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan yang berlaku. Selain itu, kita juga perlu menghindari tax evasion (fraud), yaitu niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, yang mana merupakan tindakan ilegal.

Kontributor: Mochamad Daffa, Manajemen 2022