SBM ITB kembali mendatangkan para pakar untuk mengisi kuliah tamu. Pada kuliah tamu Kamis, 27 Oktober 2022, mata kuliah Financial Planning (Personal Tax Planning) secara online mengundang konsultan pajak, Wirna Surilestari.

SBM menggelar kuliah tamu ini karena adanya penerapan sistem pemungutan pajak Self Assessment System, yang membuat masyarakat harus siap dalam menghadapi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh. Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dengan diterapkannya self assessment system, pemerintah mendorong wajib pajak untuk dapat lebih percaya dengan mekanisme perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak, baik menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dan seluruhnya dipertanggungjawabkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Self assessment system kerap menyebabkan timbulnya tunggakan pajak. Dalam mengatasi masalah tersebut maka dilaksanakan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Adapun harapan dari diadakannya Guest Lecture ini adalah agar audiens dapat mengerti pajak-pajak apa saja yang dapat dikenakan pada suatu penghasilan serta mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan  ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dalam kuliahnya, Wirna membagikan langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak. Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Kedua, kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Dari hasil penghitungan tersebut kita mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

Berikutnya, mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. Hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri. Kuliah ini ditututp dengan sesi tanya wajab dan foto bersama secara virtual.

Kontributor: Visco Asmara Hadi, MBA YP 2022