The Greater Hub ke-13 menyelenggarakan sesi diskusi internal dengan Muhammad Philosophi bertemakan “Legal for Business Growth”. Muhammad Philosophi yang akrab disapa Philo, adalah alumni Universitas Padjajaran yang kini menjabat Chief Executive Officer (CEO) sekaligus founder legal tech LegalKu Digital. Sesi diskusi internal yang diselenggarakan pada Jumat, 18 November 2022 dihadiri oleh 11 startup dengan berbagai latar belakang layanan atau produk. 

Startup yang mengikuti sesi diskusi internal melalui aplikasi  Zoom tersebut terdiri dari Ashwa, Pararenting, donASI, Rantangin, Kreasa, Harmoniz, Greenlabs, Xerofit, Tutorin, KMD Cargo, dan Akhira.

Pada sesi diskusi internal kali ini Philo menjelaskan bahwa dalam suatu bisnis, selama satu tahun awal, suatu sistem harus mulai dibentuk agar menciptakan standar. Sistem yang dimaksud adalah peran dan fungsi orang, KPI, dan struktur. 

Kategori People terbagi menjadi tiga kriteria. Pertama, Chief Executive Officer (CEO) dengan karakteristik fungsi “gas” merupakan orang yang optimistik, guna mencari klien. Fungsi kedua adalah “kopling”, atau disebut juga kategori bagi individu yang mahir di bidang operationtechnical, dan deliverable product, atau disebut juga Chief Operation Officer (COO). Fungsi “rem” adalah fungsi ketiga menjaga terkait keuangan, memberikan target, dan menjaga arus keuangan agar perusahaan tetap berjalan, yang kerap kali disebut Chief Funding Officer (CFO). 

Kedua adalah Key Performance Indicator (KPI) atau indikator target. KPI berfungsi sebagai pembagian tanggung jawab per anggota dan struktur organisasi.

Philo menjelaskan bahwa metode kuantitatif adalah cara yang efektif sebagai pengukuran (KPI) agar terukur. Indikator yang dapat digunakan misalnya jam kerja, efektivitas kerja, dan deliverable product. Pengukuran secara kuantitatif juga membantu meredam konflik yang mungkin akan terjadi di suatu organisasi.

Ketiga adalah struktur, dimulai dari perencanaan 5 tahun ke depan dan tidak ada format tertentu untuk memulainya. Produk yang diberikan oleh suatu bisnis sebaiknya berfokus pada aplikasi yang paling simpel dan mudah diterima oleh pengguna. 

“Tidak harus high tech yang penting klien terbantu dari produk kita”, ujar Philo. 

Hak paten atau kontrak juga harus diiringi dalam proses monetisasi untuk menghindari pembajakan produk atau jasa. Apabila produk adalah produk yang dikonsumsi, maka harus dipastikan diiringi dengan term and conditions antara penjual dan pembeli, dan tanda terima untuk meminimalisir resiko.

Hal yang kemudian harus dipahami dalam menjalankan suatu bisnis adalah marketMarket yang harus dipahami adalah karakter industrinya, untuk membedakan yang mana buyer dan user.

Market berkaitan dengan validasi, dengan mengerti bahwa buyer kita belum tentu user kita”, jelas Philo. 

Lebih lanjut, menurut Philo, pebisnis perlu memperhatikan metode scale up agar bisnis yang dijalankan berkembang. Metode scale up dapat dilakukan dengan cara memperbesar omset penjualan, optimalisasi margin laba, melakukan merger atau partnership dengan lembaga komersial, BUMN, maupun lembaga pendidikan.

Ketiga adalah capital injection (penambahan modal usaha), melalui pinjaman modal usaha (loan), dana hibah (grant), dan investasi kepemilikan saham (share investment). 

Terakhir, Philo menjelaskan bahwa aspek dasar hukum yang harus dipersiapkan bagi suatu bisnis adalah kesepakatan para pendiri (internal and external standard agreement), badan usaha, perizinan (Nomor Induk Perusahaan), dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 

“Semua disepakati secara tertulis yang disepakati para pihak agar kuat”, tambah Philo mengenai agreement

Agreement berfungsi sebagai bentuk tertulis perwujudan peran dan tanggung jawab individu dalam organisasi. Jenis agreement terbagi menjadi founder agreement bagi para co-founder, shareholder agreement apabila sudah menjadi PT, employment agreement, dan internship atau partnership agreement apabila gaji pekerja dibawah UMR.

Kontributor: Talitha Noveasara D, MBA YP 67A