Perencana Keuangan Berserfitikasi Arinda Mentari Putri mengatakan perencanaan keuangan syariah merupakan perpanjangan dari economic value of time. Tidak seperti ekonomi konvensional yang memperhitungkan return of money, economic value of time memperhitungkan return on capital.

Return on capital akan bergantung pada jenis usahanya. Perhitungan nisbah (bagi hasil) ditentukan diawal menggunakan projected return. Apabila hasil akhir (actual) berbeda dengan projected return maka yang digunakan adalah angka actual.

Arinda menjelaskan perencanaan keuangan syariah tersebut saat mengisi workshop Pusat Bisnis Keuangan Syariah (CIBF) SBM ITB. Menurut Arinda, dalam berinvestasi syariah, ada empat aspek yang perlu diperhatikan yaitu, syariat, niat, manfaat dan umat. Ada beberapa instrumen  syariah yang beredar antara lain emas, produk perbankan syariah, reksadana syariah, saham syariah, sukuk, fintech syariah, properti, dan bisnis. “Kadang orang itu berinvestasi hanya mengikuti maunya saja, tidak mengerti profil risiko sesuai kemampuan diri. Profil risiko itu sangat penting karena akan menjadi pertimbangan jenis investasi apa yang akan diambil,” kata Arinda. 

Arinda mengisi workshop pada hari kedua. Hari kedua acara ini juga diisi oleh Financial Planner Finansialku, Harruka Joddy P, yang membahas zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) serta ilmu waris.

“Perencanaan ZISWAF membantu kita untuk tidak kemana-mana dalam artian penggunaan keuangan. Dengan ZISWAF, kita tidak hanya mensucikan harta dan melatih keikhlasan, namun juga mendistribusikan kekayaan, meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, serta menggerakkan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial,” kata Joddy.

Menurut Joddy, zakat fitrah sudah lazim dilakukan oleh umat muslim. Tetapi ada zakat yang kadang terlupakan, yaitu zakat mal. Zakat mal terdiri dari emas dan perak, perdagangan, binatang ternak, pertanian, pendapatan dan investasi.

Sedangkan dalam hal waris, ada beberapa syarat dalam kewarisan islam yaitu wafatnya pewaris, hidupnya ahli waris dan sebab kekerabatan. Sedangkan penyebab kewarisan islam adalah pernikahan, hubungan nasab dan pembebasan budak.

Oktofa Yudha Sudrajad, Direktur CIBF ITB, dalam sambutan penutupan workshop mengatakan, “Kita ingin mencoba workshop yang arahnya ke sharing dan praktik secara operasional. Bagaimana investasi syariah, zakat, dan waris merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” kata Oktoga. “Harapannya kegiatan ini dapat memberi warna baru dan memberi manfaat pada umat. Ini masih inisiasi awal dan ingin berlanjut kedepannya. Kita memberikan gambaran islam secara kaffah tidak hanya cuan tapi juga sosialnya jadi juga seimbang. Saya mengucapkan terima kasih banyak, semoga ini menjadi jalan yang istiqomah bagi kita semua.”

Kontributor: Agustin Anandia Kartika, Manajemen 2024