Penipuan dan penyalahgunaan data ada dimana-mana. Penggunaan foto, pengubahan data serta hal-hal lainnya merupakan hal yang marak terjadi di masyarakat Indonesia hari ini. Terutama dalam bidang keuangan, aktifitas yang tidak terpuji ini merupakan hal yang sangat sensitif. Lalu bagaimana caranya kita meminimalisir hal ini? Untuk itulah Telkom Indonesia x ITB membuat webinar virtual yang dilaksanakan pada Jumat (1/4/2022). Acara yang bertemakan “Big Data: The Era Of E-KYC As Digital Onboarding” ini menghadirkan narasumber ahli yang berkecimpung dalam bidangnya seperti Director of Big Data & Business Analytics Laboratory SBM ITB, Manahan Siallagan, Tribe Leader Big Data & Smart Platform Telkom Indonesia, Agus Laksono, CEO & Co-Founder Verihubs, Rick Firnando

Pembahasan dibuka oleh Agus Laksono selaku Head Of Data Scientist Of Big Data di Telkom Indonesia. Agus yang mengambil sudut pandang perusahaan, menyatakan bahwa fenomena fenomena kurang terpuji tersebut memang kerap terjadi. Maka dari itu, Teknik menejemen “Know Your Consumer” (KYC) ini merupakan hal yang penting.  Relasi antara perusahaan dengan pihak kedua maupun ketiga diteliti sebaik mungkin demi meminimalisirpermasalahan di kemudian hari.

Hari ini, data yang diterima oleh perusahaan begitu besar. Proses sortir verifikasi dan lain sebagainya terkadang menjadi hal yang cukup menguras tenaga, waktu dan biaya.Tidak jarang bahwa di sela sela nya terdapat hal yang menyimpang. “Namun, aktifitas menyimpang ini sebenarnya bisa ditanggulangi dengan utilisasi big data lewat berbagai teknologi analisa penunjang seperti face recognition, retina recognition, biometric recognition dan lain sebagainya. Dengan adanya penggunaan teknologi tersebut, diharapkan proses verifikasi menjadi instan, terjadi peningkatan keamanan hingga peningkatan produktifitas yang efektif dan efisien,” tutur Agus

Sebagai akademisi, Manahan pun menambahkan analisanya dari sisi sosial berikut dampak lainnya. Manahan menyebutkan bahwa KYC ini merupakan hal yang sudah dibuatkan regulasinya dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 jo. Peraturan Bank Indonesia No.3/23/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Hanya saja, regulasi ini sepertinya perlu diperbaharui ulang mengingat kecanggihan teknologi yang sudah semakin terdepan.

“Sudah menjadi keniscayaan bahwa teknologi ini berkembang terus maju di depan. Yang perlu di bangun secara beriringan adalah dari sisi familiarity di beberapa generasi, dukungan regulasi yang menjadikan teknologi berfaedah bagi banyak orang serta faktor konstruksi sosial yang dapat menyokong faedah teknologi ini,” tutur Manahan.

Ditutup oleh pemaparan singkat dari Rick Fernando dari CEO & Co-Founder Verihubs. Sebagai penghasil nilai kepercayaan, Verihubs hadir untuk menjawab berbagai keraguan dari banyak pihak mengenai pengelolaan data. Dengan adanya verifikasi digital, verifikasi manual yang terkadang menjadi beban perusahaan sudah dapat dihilangkan. Dengan solusi yang ditawarkan oleh Verihub, diharapkan kedepannya scam dan pemalsuan identitas berkurang secara signifikan.

Kontributor: Erwin Josua, EMBA 2021